Berkas Dinyatakan Lengkap dan Segera Disidang, Begini Kondisi Terbaru AG Pacar Mario Dandy

- Hukum
  • Bagikan
AG, pelaku anak dalam penganiayaan Mario Dandy.

HERALD.ID — Kasus penganiayaan terhadap David Ozora segera naik ke persidangan. Termasuk AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan tersebut.

Berkas gadis 15 tahun itu dinyatakan sudah lengkap. Rencananya, AG akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pula Mario Dandy dan lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan, berkas dakwaan sementara diteliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa masih punya waktu lima hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Ade, sidang AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sesuai lokasi peristiwa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, selama menunggu waktu sidang, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan