HERALD.ID, DEN HAAG—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan keprihatinan atas ancaman dari Rusia setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Presiden Vladimir Putin.
Pernyataan keprihatinan ICC pada hari Rabu datang setelah mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam akan menyerang pengadilan kejahatan perang di Den Haag dengan rudal hipersonik.
Itu mengikuti upaya badan investigasi tertinggi Rusia membuka kasus pidana terhadap Jaksa ICC Karim Khan serta hakim yang mengeluarkan surat perintah untuk Putin.
Kepresidenan Majelis Negara Pihak ICC mengatakan menyesalkan upaya untuk menghalangi upaya internasional untuk memastikan akuntabilitas atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional umum.
Majelis juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Pengadilan Kriminal Internasional.
“Pengadilan Pidana Internasional mewujudkan komitmen bersama kami untuk melawan impunitas atas kejahatan internasional yang paling parah. Sebagai institusi upaya terakhir, Pengadilan melengkapi yurisdiksi nasional. Kami meminta semua Negara untuk menghormati independensi peradilan dan penuntutannya,” demikian pernyataan itu.
Pada hari senin, Medvedev mengatakan sangat mungkin membayangkan rudal hipersonik ditembakkan dari Laut Utara, dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag.
“Semua orang berjalan di bawah Tuhan dan roket … Perhatikan baik-baik ke langit …” katanya dikutip dari Aljazeera.
Surat perintah penangkapan ICC untuk Putin, yang dikeluarkan pada hari Jumat, menuduh pemimpin Rusia secara tidak sah mendeportasi ribuan anak Ukraina. Ini dianggap sebagai sebuah kejahatan perang.Langkah hukum akan mewajibkan 123 negara anggota pengadilan untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].