HERALD.ID, JAKARTA – Tempat hiburan malam di Jakarta masih dizinkan beroperasional saat Ramadan 2023.
Namun, aturan jam operasional tempat hiburan malam harus dipatuhi.
Jika tidak tindakan tegas dan sanksi akan diberikan.
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar para pengusaha maupun pengelola tempat hiburan malam mulai dari hotel hingga kafe untuk mematuhi jam operasional selama Ramadan 1444 Hijriah.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora menegaskan agar tempat hiburan malam di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan mematuhi jam operasional selama Ramadan.
“Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi,” katanya dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Diterangkannya, terhitung sekitar 24 tempat hiburan seperti diskotek, hotel, karaoke, hingga kafe berkomitmen menaati aturan selama Ramadan.
“Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian,” tambahnya.
Selain ke tempat hiburan malam, Arif juga mendatangi beberapa sekolah di kawasan Setiabudi untuk memberi imbauan kepada siswa agar tertib dengan menghindari perkelahian massal, sahur di jalanan (sahur on the road), serta konvoi di jalan raya.
“Ini adalah agenda Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas,” tutupnya.
Silahkan kirim ke email: [email protected].