HERALD.ID, JAKARTA—Jumlah tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta bertambah. Itu setelah KPK melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan menetapkan tersangka baru.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap hal itu. Menurutnya, KPK sudah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” kata Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari republika.co.id, Kamis (23/3/2023).
Namun, dia masih enggan membeberkan identitas tersangka yang baru tersebut. Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Ia berjanji bakal mempublikasi secara rinci tersangka yang dimaksud, saat penyidikan dirasa sudah cukup.
“Terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik. Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera mengumumkannya,” jelas Ali.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.
“Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar,” jelasnya.
KPK berharap dukungan masyarakat. Sehingga dapat turut mengawal proses penyidikan kasus ini hingga pada tahap pembuktian di persidangan.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Silahkan kirim ke email: [email protected].