Soal Transaksi Rp349 Triliun Kemenkeu, MAKI Akan Laporkan PPATK ke Bareskrim

- Hukum
  • Bagikan
suap hakim agung
Boyamin Saiman

HERALD.ID, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

Tuduhannya PPATK telah membuka dokumen rahasia Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan langkah pelaporan ke Bareskrim sebagai ihtiar melindungi PPATK.

Dikatakannya, pelaporan tersebut sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR yang menyebut ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Komisi III DPR Selasa (21/3/2023).

Laporan polisi tersebut berkaitan dengan tindak apa yang dikatakan Anggota Komisi III bahwa apa yang dilakukan PPATK dengan membuka dokumen rahasia mengandung unsur pidana.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.

“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” katanya.

Dari kejadian itu, masyarakat menagih kinerja PPATK, yang ternyata telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009 di mana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan