HERALD.ID, TULUNGAGUNG – Suami seorang kepala desa di Blitar, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi.
Suami kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar itu diketahui bernama Riyanto dan berusia 45 tahun.
Riyanto ditetapkan tersangka oleh aparat Polres Tulungagung karena sebagai pelaku utama pembuangan bayi prematur di jalan desa perbatasan Tulungagung-Blitar pada Senin (20/3).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan Riyanto kini mendekam di tahanan Polres Tulungagung.
“Yang bersangkutan kami tahan bersama pasangan selingkuhnya berinisial WY (30). Keduanya merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keduanya telah menjalin hubungan gelap sejak November 2021.
Kasus rekayasa penemuan bayi di tepi jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada Senin (20/3) sore itu menarik perhatian publik khususnya di media sosial setempat, karena pelaku pembuangan bayi adalah saksi pelapor itu sendiri.
Rupanya Riyanto ingin mengaburkan jejak asal-usul bayi hasil hubungan gelap dengan WY, mantan pekerja migran di Taiwan asal Desa Pojok, yang masih tetangga desanya.
Menurut Ansori, diduga Riyanto ingin merekayasa cerita seolah mengadopsi bayi yang tak sengaja dia temukan di tepi jalan.
“Dugaan motifnya kurang-lebih seperti itu. Tersangka tidak mau semata-mata merawat bayi hasil hubungan gelap karena bisa menjadi aib keluarga,” katanya.
Silahkan kirim ke email: [email protected].