Agnes Kekasih Mario Dandy Segera Jalani Sidang, Berkasnya Sudah di Tangan PN Jaksel

- Hukum
  • Bagikan
AG, pelaku anak dalam penganiayaan Mario Dandy.

HERALD.ID, JAKARTA – Agnes (AG), salah satu pelaku kasus penganiayaan David Ozora segera menjalani sidang.

Sebab berkas kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Djuyamto menyebutkan hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jakarta Selatan.

Disebutkan, sang hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini,” kata Syarief saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa.

Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan