KPU dan Partai Prima “Berdamai”, Bahas Teknis Verifikasi Ulang Hari Ini

- Politik
  • Bagikan
Idham Kholik

HERALD.ID — Pemilu dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal. Adapun Partai Prima diberi kesempatan melengkapi berkas agar bisa ikut Pemilu 2024.

Rencananya, siang ini KPU RI akan bertemu dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kedua pihak akan mengadakan rapat teknis terkait berkas apa saja yang harus disetorkan Prima.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, rapat ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada Senin 20 Maret 2023 yang memenangkan gugatan Prima.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU RI memberi kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Idham memastikan, pihaknya bakal kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), alat bantu yang digunakan untuk menghimpun data persyaratan partai politik calon peserta pemilu untuk diverifikasi, untuk Prima yang akan segera melakukan verifikasi administrasi ulang.

“Kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal, karena dalam putusan bawaslu bahasanya ‘paling lama’, 10 x 24 jam,” ungkap Idham.

“Kami akan tanya kesanggupan Prima paling lama berapa hari. Karena bicara tentang dokumen yang harus disampaikan partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu di Papua dan Riau yang secara total terbagi ke dalam 8 kota/kabupaten di dua provinsi itu.

Menurut hitungan Prima, mereka perlu melengkapi 154 data keanggotaan di wilayah-wilayah itu, atau minimum 100 data keanggotaan untuk mencapai syarat minimal sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal berharap KPU RI bergerak cepat. Sebagai informasi, tahapan pencalegan akan dimulai pada 1 Mei 2023.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan