HERALD.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tak segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada pejabat atau ASN yang nekat menggelar buka puasa bersama.
Hal ini kata dia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggelar buka puasa bersama.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.
Anas menekankan, arahan Presiden Jokowi untuk tidak buka bersama hanya diperuntukkan di lingkungan Pemerintah.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” pungkasnya
Menanggapi hal ini, Said Didu mengatakan, sejarah akan mencatat jika ada Menteri yang memberi sanksi kepada ASN, hanya karena menggelar buka puasa bersama.
“Sejarah akan mencatat bhw pernah seorang Menteri bernama ABDULLAH AZWAR ANAS memberikan sanksi kepada ASN beragama islam yg lakukan buka puasa bersama,” tulis mantan sekretaris Kementerian BUMN itu di akun twitternya, Jumat 24 Maret 2023.
Lebih lanjut, Said bahkan menyinggung pesta pernikahan putra Jokowi, Kaesang Pangarep yang dihadiri ribuan tamu undangan.
“Silakan publik menilai.Yang lain bebas2 saja spt pernikahan putra beliau, konser dll.Ayo kita perbanyak buka puasa bersama – terutama di Mesjid,” lanutnya.Diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].