HERALD.ID, JAKARTA – Kasus korupsi yang terjadi di linkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kemudian buka suara soal korupsi yang menjerat anak buahnya.

Dikatakannya kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022 melibatkan sejumlah orang.

“Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah,” katanya di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Meski demikian, dia tak mengungkapkan berapa jumlah anak buahnya yang terjerat dan dijadikan tersangka korupsi.

Diungkapkannya, sejauh ini dugaan korupsi itu baru terindikasi melibatkan satu direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian ESDM, sembari merujuk pada keterangan yang sudah lebih dulu disampaikan KPK.

Diketahui, Senin siang (27/3), KPK telah menggeledah kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022.

Menurut Arifin, penyidikan itu merupakan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh dari aduan masyarakat.

“Jadi memang temuan ini dari aduan masyarakat untuk kami ketahui, kemudian berproses. Jadi, ini tunggu hasil dari pemeriksaan,” kata Arifin.

Dia juga meminta semua pihak bersama-sama mengikuti proses penyidikan KPK.

“Tunggu hasil daripada pemeriksaannya, semuanya kita harus tunggulah,” tambahnya.

Arifin meyakini hasil pemeriksaan yang saat ini berjalan bisa menjadi bahan perbaikan ke depan. Dia juga mengakui bahwa Kementerian ESDM masih harus melakukan pengawasan lebih ketat termasuk memperbaiki beberapa prosedur penyerta.

Sebelumnya, KPK menyampaikan dugaan hasil korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga digunakan untuk pemenuhan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).