Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Kuatnya

- Hukum
  • Bagikan
Irjen Teddy Minahasa dan Linda. (Kolase: HO)
Irjen Teddy Minahasa dan Linda. (Kolase: HO)

HERALD.ID, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa harusnya bebas dari tuntutan jaksa.

Sebab pembuktian dalam kasus penyalahgunaan narkoba terhadap Irjen Teddy Minahasa sangat lemah.

“Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian,” kata praktisi hukum Erwin Kallo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskannya dua alat bukti itu tidak kuat untuk menjerat Teddy, alasannya pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Dia menyebut, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah.

Menurutnya, hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.

“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.

Kemudian soal bukti percakapan pesan WhatApp, bukti itu juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.

“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” jelasnya.

Selain itu, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan