HERALD.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita puluhan tas mewah dan uang usai mengeledah kediaman Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik berhasil menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk yang diperoleh dari rumah tersangka kasus gratifikasi tersebut.

“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” katanya, Jumat (31/3/2023).

Namun, Ali tak menyebut jumlah uang yang disita dari hasil penggeledahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.

Dikatakannya tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari barang bukti berupa tas branded dan uang tersebut untuk menentukan apakah terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.

“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.