HERALD.ID — Alamat bahaya bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Data STNK yang sudah tahun mati akan dihapus.
Aturan tersebut akan berlaku tahun ini. Peraturan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus.
Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis. Selanjutnya pemilik tidak bayar pajak STNK selama dua tahun.
Pada tahun kedelapan, identitas kendaraan yang terekam menunggak pajak akan menjalani proses penghapusan data dari sistem kepolisian.
Data kendaraan yang dihapus tidak lagi dapat dipulihkan atau registrasi ulang. Dengan demikian, kendaraan tersebut bakal beroperasi secara ilegal dan merepotkan pengguna saat ada razia.
Namun, sebelum dihapus, ada prosedur yang berlangsung. Pertama, pemilik kendaraan akan mendapat surat peringatan pertama. Dikirim langsung ke rumah.
Pemilik kendaraan diberi kesempatan menyelesaikan pembayaran pajak selama tiga bulan. Apabila tidak ditanggapi, datang lagi surat kedua yang memberi kesempatan satu bulan.
Jika tetap tidak ditanggapi, datang lagi surat ketiga yang juga memberi kesempatan satu bulan untuk menyelesaikan tunggakan. Setelah itu, datanya otomatis terhapus dan tidak bisa lagi diregistrasi. (*)