HERALD.ID, TANGERANG – Polresta Tangerang menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi para pemudik.
Tempat penitipan kendaraan yang disediakan Polresta Tangerang tak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Tangerang AKP Bambang mengatakan warga dipersilakan menitipkan kendaraannya mulai tanggal 15 April 2023.
“Bagi warga kalau ada warga yang mau silahkan motornya dititipkan di Mapolres dari tanggal 15 sampai 30 April 2023,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Ia mengatakan, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dari tindakan kejahatan pada saat mudik lebaran berlangsung.
Selain itu, kata dia, dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis itu diharapkan membuat warga tidak khawatir ketika berpergian.
“Tentu program kemanusiaan ini untuk membantu warga yang akan mudik Lebaran. Agar pada saat ditinggal bisa lebih aman,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk penitipan kendaraan tersebut hanya terbatas di buka di kantor Mapolresta Tangerang, dengan dilakukan semua kantor baik roda empat maupun dua.
“jenis kendaraan yang bisa dititip roda dua dan roda empat juga. Kita hanya buka di Mapolresta belum ada di Polsek,” ujarnya.
Adapun dalam layanan itu, warga yang ingin menitipkan kendaraannya bisa dengan mudah untuk mengisi persyaratannya. Diantaranya dengan menyertai copy STNK, SIM dan KTP pribadi.
“Syaratnya yang pertama menyerahkan copy STNK, SIM dan KTP. Nanti kita kasih tanda terima sebagai bukti kalau menitipkan kendaraan nya di Mapolres Tangerang,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, bagi warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk melapor ke pengurus RT/RW setempat agar dapat diantisipasi jajaran petugas kepolisian.
“Warga yang tidak sempat menitipkan kendaraannya, bisa terlebih dahulu melapor ke RT/RW setempat. Agar nanti termonitor,” kata dia.