HERALD.ID, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyepakati penggunaaan Dana Hibah tahun 2023 hanya 40 persen. Kesepakatan itu akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq usai Rakor penyediaan dana pilgub jawa timur tahun 2024 mengatakan, upaya koordinasi Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu sebelumnya melahirkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan pemilihan tahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD,” beber Rozaq, di kantor Bakesbangpol Jatim, Kamis, 6 April 2023.
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai. Kesepakatan terkait dengan waktu penandatanganan NPHD selanjutnya dituangkan di dalam berita acara rakor penyediaan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. Dimana dalam berita acara tersebut juga menyepakati pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD. Paling lambat 14 hari kerja setelah NPHD ditandatangani.
“Untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD, paling lambat lima bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” paparnya.
Sementara Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto menerangkan, penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim. (**)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.