HERALD.ID — Transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengusutnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pembentukan satgas di kantor PPATK Jakarta, Senin 10 April 2023.
Mahfud menjelaskan, tim gabungan atau satgas bertugas melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun dengan case building.
Anggota satgas terdiri atas unsur PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, BIN, dan Kemenkopolhukam.
Satgas akan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp189 triliun.
Saat mengumumkan pembentukan satgas, Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu, Mahfud membeberkan secara detail transaksi mencurigakan tersebut.
Salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. Lalu, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.
Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun.
Mahfud juga mengungkap ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. (*)