Jokowi Terbitkan Inpres untuk Pulihkan Pegikut PKI, Ketua DPD RI La Nyalla Beber 4 Konsekuensi Serius

- HeraldNews
  • Bagikan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

HERALD.ID,JAKARTA — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 ternyata memiliki konsekuensi serius. Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti membeberkannya dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, Senin 10 April 2023.

Rapat membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat berlangsung di Ruang Majapahit, Gedung B DPD RI, kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat gabungan menghadirkan dua narasumber yakni pengamat politik Ichsanudin Noorsy dan akademisi UI Dr Mulyadi. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

“Mengapa saya gunakan kata ‘konsekuensi kenegaraan’, karena memang isi dari instruksi presiden ini berdampak kepada kenegaraan Indonesia. Sehingga yang perlu kita bedah, pelajari dan pahami di sini adalah seberapa jauh konsekuensi kenegaraan bagi Indonesia atas Inpres Nomor 2 tersebut?” katanya.

Menurut La Nyalla yang pertama perlu dicermati adalah Inpres tersebut memerintahkan kepada 19 institusi negara, yang terdiri dari kementerian, Jaksa Agung, panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM.

Pada diktum pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana.

“Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, dalam konteks peristiwa tahun 1965-1966 adalah menawarkan ideologi komunisme sebagai alat mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” papar La Nyalla.

Sementara bangsa ini telah bersepakat, bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

“Saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi dalam konstitusi kita, yang telah mengalami perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam,” lanjut dia.

Konsekuensi kedua, kata La Nyalla, dalam Inpres jelas menugaskan alat negara, yaitu TNI dan Polri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan