HERALD.ID, JAKARTA—Menkopolhukam Mahfud MD dianggap pehlawan karena membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun. Namun, kini ia dikritik.
Salah satu pengeritiknya adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Ia kecewa dengan keputusan Mahfud MD yang merangkul Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU.
“Mahfud MD semula menjadi hero karena meletupkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun. Lho, malah tarik Sri Mulyani masuk Satgas TPPU. Jelas-jelas dia sumber masalah. Kali ini zero dia,” papar Anthony kepada Inilah.com dikutip, Jumat (14/4/2023).
Menurut Anthony, dirinya tidak yakin Satgas TPPU bentukan Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, Mahfud MD akan efektif menyelesaikan TPPU. Keberadaan lembaga ini, diduga punya misi untuk mengalihkan isu TPPU di Kemenkeu. “Bisa-bisa satgas ini dibentuk untuk selamatkan para penjahat TPPU,” tegasnya.
Dia pun mempertanyakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan cuci uang Rp349 triliun yang menyeret pegawai Kemenkeu.
Pada 2011, ada 2 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersangkut. Ironisnya, pelakunya tidak dijerat pelanggaran pidana. Karena kasusnya tidak dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
“Terhadap 2 pegawai Kemenkeu (pajak) yang tersangkut TPPU itu, hanya dikenai sanksi disiplin, dipecat. Lalu, kenapa pelanggaran pidananya tidak diproses,” ujarnya.
“Nah, Satgas TPPU nantinya apakah akan mengawal ini? Saya kok enggak percaya karena ada Sri Mulyani di satgas itu,” lanjutnya.
Senin (10/4/2023) lalu, Sri Mulyani dan Mahfud MD sepakat untuk membentuk Satgas TPPU. Tugasnya melakukan supervisi Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun, temuan PPATK.
Total LHA dan LHP dari PPATK yang menguak dugaan cuci uang di Kemenkeu, terdiri dari 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349,87 triliun.
“Tim atau satgas akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejagung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam,” jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan, Satgas TPPU ini juga akan melakukan pengembangan kasus, dimulai dari temuan terbesar, yakni dugaan cuci uang Rp189 triliun. Janji Mahfud, Satgas TPPU ini akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. (*)