IPW Apresiasi Kapolri Tangani Kasus Pemerasan Pengusaha BBM di Kaltara

- HeraldNews
  • Bagikan
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

HERALD.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang cepat memerintahkan dengan membentuk tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menangani kasus dugaan suap dan pemerasan dana Rp1,5 miliar dari pengusaha BBM yang menyeret nama Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan.

Penanganan kasus oleh Mabes Polri tersebut, secara langsung dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (divhumas) Polri Irjen Sandi Nugroho pada Jumat, 28 April 2023.

“Saat ini ada tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam sedang menangani kasus tersebut. Kita tunggu hasilnya,” kata juru bicara Polri tersebut, Rabu 3 Mei 2023.

Dengan adanya pengambil alihan kasus oleh tim dari Mabes Polri, IPW berharap kasus tersebut dibuka secara transparan, berkeadilan dengan kerja profesional. Hal ini, untuk menyelamatkan institusi Polri dari tangan-tangan kotor yang menyimpang dan dapat menurunkan citra Polri di masyarakat.

Sebelumnya, IPW telah merilis adanya dugaan aliran dana Rp 1,5 Milyar dari pengusaha BBM yang mengalir ke Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Mhd. Khomaini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar hingga ke Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terjadi setelah Polres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM ilegal pada 16 Februari 2023 dan kapalnya diamankan Polres Tarakan. Adanya penangkapan ini kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 Milyar untuk diserahkan ke Kapolres Tarakan serta Kapolda Kaltara. Anehnya kasus OTT ini tidak dibuat sebagai laporan model A pada tanggal 16 februari 2023 . Yang terjadi pada kasus ini adalah muncul laporan model B yang kemudian dilakukan Restorative Justice.

Yang menjadi keanehan lagi adalah setelah RJ adanya dugaan permintaan dana Rp1,5 miliar pada pengusaha yang terkait kasus baik pelapor maupun terlapor untuk diserahkan pada oknum-oknum polisi di Polda Kaltara.

Selain kejanggalan di atas, pengusaha AB yg menjadi terlapor kemudian dilakukan RJ dan dihentikan kasusnya tidak pernah mendapatkan lembar administrasi terkait proses penegakan hukum yang ditujukan pada AB, baik berupa surat panggilan pemeriksaan, penangkapan ataupun RJ penghentian sidik dari penyidik.

Informasi dan data yang diterima IPW berupa beberapa sequen gambar sebagai bukti elektronik, menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL dalam kaitan ditangkapnya kapal dan dugaan BBM ilegal dan atau penggelapan BBM, pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.

Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. Rekaman gambar itu, sudah disita oleh Paminal Divpropam Polri dengan dibantu oleh Kabid propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro yang akhirnya dicopot jabatannya oleh Kapolda pada 10 April lalu dan kemudian dikembalikan lagi menempati jabatan Kabidpropam 28 April 2023.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan