HERALD.ID — Pelaksanaan salat Jumat bagi lagi laki-laki hukumnya wajib. Tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan.

Tetapi, ada beberapa hal apabila salat Jumat itu benar-benar boleh ditinggalkan. Kebolehan itu punya dalil.

Hal ini mengutip dari laman resmi um-surabaya.ac.id dengan judul “Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan” yang diunggah pada 25 November 2022.Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya, Dian Berkah menjelaskan meninggalkan shalat jumat, memang dibolehkan dikarenakan uzur syar’i seperti sakit, wanita, dan anak kecil. 

Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067. 

“Salat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” katanya, dikutip Herald.id, Jumat 12 Mei 2023.

Termasuk dikarenakan dalam keadaan wabah penyakit seperti Covid-19, dalam keadaan musafir atau perjalanan. Alasan musafir ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh Al Kabir Juz 2 halaman 337.

Tentu, mereka yang meninggalkan salat Jumat karena uzur syar’i di atas, bukan berarti tidak salat. Melainkan, mereka wajib menggantinya dengan salat zuhur seperti pada hari biasanya,” tutur Dian. (ishak/**)