HERALD.ID, JAKARTA—Kejaksaan Agung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan ketiga hari ini.
Sang menteri ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka dan penahanan.
Hampir bersamaan dengan penahanan dirinya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Johnny.
“Kami pada saat ini juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Kominfo,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung.
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan akan terus mengembangkan kasus ini. “Hasil pemeriksaan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. (*)