HERALD.ID, JAKARTA—Kejaksaan Agung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Johnny G Plate. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan ketiga hari ini.

Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka dan penahanan.

“Setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana korupsi,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung.

Menurut Kuntadi Johnny menjadi tersangka selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. “Sehingga tim penyidik pada hari ini sudah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di rutan Salemba,” jelasnya. (*)