Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Hakim Tolak Eksepsi Fatia Maulidiyanti

- Hukum
  • Bagikan
Pendiri Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

HERALD.ID, JAKARTA —Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengalami perkembangan baru.

Nota keberatan yang diajukan oleh Fatia Maulidiyanti telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan melanjutkan tahap pembuktian.

Keputusan ini memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses pembuktian terkait kasus yang melibatkan Fatia Maulidiyanti.

Selain itu, nota keberatan yang diajukan oleh Direktur Lokataru, Haris Azhar, juga ditolak oleh Majelis Hakim.

Kasus ini berawal dari video wawancara antara Fatia dan Haris yang diunggah di kanal YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Jaksa penuntut umum menyatakan, kata “lord” yang digunakan oleh Haris memiliki makna negatif.

Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut, dan jaksa mengklaim bahwa informasi tersebut disebarkan melalui tayangan di akun YouTube Haris Azhar. (*)

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan