Pemilu Terbuka atau Tertutup? MK Putuskan Paling Lambat 31 Mei 2023

- HeraldNews
  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

HERALD.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memahami desakan yang dialamatkan kepada institusinya untuk segera memutus sistem pemilu, apakah sistem proporsional terbuka atau tertutup. Ia juga enggan bila MK dianggap sengaja menunda-nunda perkara gugatan Undang-Undang Pemilu.

Ia menegaskan sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (23/5/2023) merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil keputusan. Menurutnya, agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada MK.

Majelis hakim, sambung dia, telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada MK pada hari Rabu (31/5/2023) mendatang.

“Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu. Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB,” ujar dia.

Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, I Gusti Putu Artha, selaku saksi ahli dari Partai NasDem mendesak agar MK segera memutus gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang sudah bergulir lebih dari enam bulan. Diharapkan kepastian soal sistem pemilu bisa diputuskan sebelum tanggal 26 Juni 2023 agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, partai politik akan memasuki tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian para parpol bisa menyesuaikan diri dengan hasil putusan MK. “Dengan segala rasa hormat, sebagai mantan anggota KPU, mohon kepada majelis, kalau memang sidang ini bisa dipercepat, (tolong) diputuskan sebelum tanggal 26 (Juni),” pinta dia.

Bila diputus setelah tanggal 26 Juni, sambung Putu Artha, atau bahkan melampaui 9 Juli 2023, Putu Artha menilai konflik akan muncul di KPU. “Kalau putusannya setelah tanggal 26 Juni, sudah menjadi ranah KPU. Seluruh partai ini akan memindahkan konfliknya, muncul di KPU karena KPU yang menjadi palu godamnya untuk memutuskan,” ujar dia.

Selain mengganggu tahapan perbaikan dokumen bacaleg, lambatnya putusan sistem pemilu juga akan mengganggu teknis pemilu seperti percetakan surat suara, hingga distribusi logistik surat suara, bahkan juga bisa berdampak pada ketepatan jadwal pengambilan suara.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan