HERALD.ID, JAKARTA – Ternyata anggota DPR yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya adalah Bukhori Yusuf (BY) dari fraksi PKS.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri, mengatakan kasus tersebut dalam proses penyelidikan internal karena BY diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Berdasarkan laporan dari publik, BY diduga melakukan KDRT.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” katanya dalam keterangannya dikutip Selasa (23/5/2023).
Ditambahkannya saat ini BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.
Mabruri pun menegaskan bahwa PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan telah menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik salah satu anggota dewan tersebut.
“Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil,” kata Dek Gam.
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
“Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima,” kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Ia lantas berkata, “Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT”.
Srimiguna menyebut bahwa pengaduan tersebut dilakukan pihaknya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial BY itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.
Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Meskipun telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.
Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban, berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.
“Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya,” kata dia.