HERALD.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung merespon surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meminta KPU agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya.
Atas surat KPK, Ketua KPU Hasyim Asy’ari langsung mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sambung dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.
“Kalau kita baca lebih detail di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti saat penetapan calon terpilih sehingga kalau lihat pemilihan yang lalu penyerahannya bukan saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih,” tambahnya.
Ia menjelaskan hasil pemilu terbagi dalam 3 jenis, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.
“Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih, maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” tutur Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU telah menjelaskan hal tersebut ke KPK sejak surat itu dikirimkan pada 16 Mei 2023.
“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” imbuhnya.
Silahkan kirim ke email: [email protected].