HERALD.ID, JAKARTA—Senator DPD RI, DR Abdul Kholik menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) DKI Jakarta apabila terdapat ketentuan yang berpotensi ‘mengusir’ warganya sendiri.
Beberapa waktu lalu pemerintah sudah memberi sinyal akan menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal di luar wilayahnya (Botabek).
Dan sekarang ini Komite I DPD RI sedang menyusun RUU tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai konsekuensi dari adanya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, DR Abdul Kholik, mengatakan, dalam Undang IKN tersebut disebutkan bahwa paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini maka Jakarta harus diubah statusnya yang tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Untuk itu pihaknya mengusulkan agar DKI Jakarta diubah saja statusnya menjadi wilayah dengan otonomi khusus bidang keuangan dan ekonomi. “Maka nantinya lembaga ekonomi dan keuangan seperti Bank Indonesia dan pasar modal tidak perlu dipindahkan dari wilayah DKI Jakarta.” Ujarnya (Rabu 24/5/2023).
Menurutnya, satu hal yang penting lagi lainnya dari undang-undang baru dari DKI ke depan adalah yang menyangkut afirmasi bagi warga DKI Jakarta, khususnya warga Betawi.
“Mereka harus tetap diberi akses pemberdayaan ekonomi dan tidak boleh dicabut statusnya dari warga DKI Jakarta meskipun telah berdomisili di luar Jakarta (Bodetabek) tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, sikap ini sebagai respons atas rencana pemerintah yang akan menghapus NIK warga DKI yang kata dia akan berimbas menghilangkan hak-hak yang mereka terima selama ini. “Seperti hak layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga transprotasi yang selama ini mereka terima,” jelas Kholik.
Bila itu sampai terjadi, warga DKI kata Kholik akan sangat dirugikan. Padahal selama ini bangsa Indonesia telah berutang kepada warga DKI yang telah memberikan kesempatan kepada seluruh warga Indonesia untuk tinggal di wilayahnya, meskipun mereka harus tersisih.”Alhasil soal kependudukan yang melindungi hak warga DKI ini harus menjadi bagian dari kekhususan pada UU DKI ke depan,” kata Abdul Kholik dikutip dari Republika.co.id. (*)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.