Warning Pemilik Senjata Api Ilegal, Tito Karnavian: Bisa Dihukum Mati

- HeraldNews
  • Bagikan
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian

HERALD.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemilik senjata api ilegal dan penyelundup senjata api dapat dikenakan hukuman mati.

Ancaman hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati,” katanya saat Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023).

Dia menilai jika ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua harus diberikan hukuman berat.

“Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat,” ujarnya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik KKB di Papua.

Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua pada tahun 2012 menjelaskan bahwa pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini.

“Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak,” ujar Tito saat ditanya terkait apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan Papua-PNG, Kamis.

Senjata itu bisa masuk melalui jalur darat, menyebar dari perbatasan di wilayah Jayapura hingga Merauke.

Kendati demikian, kasus senjata ilegal yang masuk melalui jalan tikus di perbatasan Papua-PNG dinilai tidak banyak.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan