HERALD.ID, JAKARTA—Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan ketat dalam proses penjaringan bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Selain pencegahan aliran uang narkoba untuk pendapanaan Pemilu, mereka juga akan memastikan para caleg benar-benar bebas barang dari haram tersebut.
Penegasan Bawaslu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba bertema: Profesionalisme Penegakan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dalam Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Agenda Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, selain melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu, mereka juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dia mengungkapkan syarat melampiran SKCK tersebut dilakukan saat proses pendaftaran di masa akhir. “SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/3/2023).
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dengan memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, jika ternyata dalam proses pendaftaran caleg diketahui menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, maka mereka tidak bisa langsung dicoret.
“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” tutup Bagja. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].