HERALD.ID, SURABAYA – Meski ada kepala daerah yang tersangkut hukum, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi menyebut dalam audit keuangan dinilai masih dalam batas kewajaran.
“Ada temuan, namun tidak menganggu sistem keuangan pemerintah daerah,” tegas Karyadi dalam keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023.
Tak hanya itu saja, Karyadi menjelaskan bahwa adanya temuan tidak mempengaruhi aliran kas pemda. BPK menjelaskan kesalahan pada umumnya karena kebijakan tidak dilengkapi aturan yang tidak pas.
Seperti halnya pajak restoran, yang tidak dilakukan penindakan lanjutan. Padahal itu masuk potensi daerah.
“Dalam temuan terjadi karena peningkatan kapasitas, intergritas, kompetensi perlu di akses untuk peningkatan,” tambahnya.
BPK menilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih dianggap kewajaran keuangan. Ia menilai Kesalahan terjadi karena ketidaktahuan penggunaan anggaran.
“Karena tidak menganggu keuangan,” tegas dia.
BPK tidak berani menjelaskan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jawa Timurm
LHP LKPD Pemprov Jatim akan diserahkan dalam sidang paripurna di DPRD Jawa Timur. Kepastian ini, disampaikan kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur,“Untuk Pemprov Jawa Timur kita tunggu, karena belum penyerahan,” terang Karyadi. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].