MK Dibombardir Kritik usai Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

- Hukum
  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

HERALD.ID, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK untuk satu periode menjadi lima tahun memantik banyak reaksi. MK dibombardir kritik pedas pasca putusan itu.

Dari kalangan dewan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan dirinya heran dengan putusan MK ini. Alasannya, pihak yang bertugas membuat undang-undang adalah DPR.

“Saya bingung yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5).

Ia pun menyindir MK dengan mengatakan mereka mungkin perlu mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan anggota DPR. “Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR lima tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” sindir Sahroni.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman juga mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Benny meminta MK menjelaskan sumber hukum yang menyebutkan MK berwenang mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut. “Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” tegas Benny.

Menurut Benny, sudah sangat jelas bahwa kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.

“Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” ujar Benny.

Kecaman pada MK juga membanjiri media sosial. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih lewat akun Twitter pribadinya, @Alamsyahsaragih menyindir putusan itu.

“APAKAH MK AKAN PUTUSKAN ANGGOTA DPR CUKUP 9 ORANG? Mungkin saya yg tak paham. Jika semua lembaga negara harus sama, apakah Pimpinan KPK, anggota DPR, KY, KPU, BAWASLU jumlahnya juga harus 9 orang?” ujarnya.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan