Parah! Uang Purnabakti KPU Periode 2012-2017 Ternyata belum Dibayar

- Politik
  • Bagikan
KPU-RI

HERALD.ID, SUKABUMI—Jajaran KPU Kota Sukabumi curhat perihal belum dibayarkannya uang purnabakti penghargaan untuk Ketua dan Anggota KPU Periode 2012-2017.

Kepada Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR, mereka mengungkap bahwa Ketua KPU pada periode yang sebelumnya itu sudah meninggal, tapi belum juga dibayar negara.

Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi saat mengikuti Tim Kunker Komisi II DPR menyebut itu zalim. Menurutnya, pembayaran ini sudah masuk ke dalam aturan perundang-undangan, jadi ini sudah menjadi kewajiban dari pemerintah.

“Menurut saya pemerintah telah zalim, karena uang purnabakti itu sampai saat ini belum dibayar juga. Padahal, pembayaran ini sudah masuk kedalam aturan perundang-undangan, jadi ini sudah menjadi kewajiban dari pemerintah. Apalagi ketua KPU Kota Sukabumi sebelumnya sudah meninggal tapi pemerintah belum juga bayar,” ujarnya dikutip dari dpr.go.id, Jumat (26/5/2023).

Politisi F-PKS ini menegaskan, kejadian ini sama sekali tidak masuk akal. Ia pun berani menyebut bahwa ini masalah niat baik saja yang tidak ada.

“Menurut saya tidak ada alasan logis apapun dari pemerintah jika tidak ada anggarannya untuk membayar uang purnabakti Ketua dan Anggota KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota periode 2012-2017. Jadi ini bukan persoalan uangya tidak ada, tapi good will atau niat baik keberpihakan pemerintah buat membayar yang belum ada,” kritiknya.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, mereka minta tolong diperjuangkan oleh Komisi II DPR agar uang kehormatan purnabakti Ketua dan Anggota KPU Kota Sukabumi periode sebelumnya bisa segera bayarkan oleh pemerintah.

“Saya selaku ketua KPU Kota Sukabumi periode yang baru ini suka ditanyakan oleh ahli waris Ketua KPU yang lama, kapan dana kehormatan purnabakti bisa dibayarkan oleh pemerintah. Untuk itu, saya sedikit curhat kepada Tim Kunjungan Komisi II DPR, mohon diperjuangkan untuk pencairan dana ini, karena ini sudah menjadi kewajiban dari pemerintah dan secara regulasinya sudah diatur dalam UU,” ujar Sri. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan