“Taruhan” Novel Baswedan dan Wamenkumham soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Siapa Menang?

- Hukum
  • Bagikan
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. (Foto: Republika/Thoudy Badai)

HERALD.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun ramai diperbincangkan.

Yang menarik, “taruhan” tak langsung antara mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Novel Baswedan mengaku yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Novel beralasan kinerja Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya bermasalah.

“Bila dilakukan justru membuat malu Presiden. Karena terkesan tidak berpihak terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Novel yakin putusan tersebut baru akan berlaku pada pimpinan KPK berikutnya. Sebab, masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan berakhir 2023.

Saat ini Sekretariat Negara sudah memilih anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK.

Berbeda dengan Novel, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” ujar Edward, Jumat 26 Mei 2023.

“Dengan demikian Presiden akan merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” lanjutnya.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan