HERALD.ID, JAKARTA—Belum ada kejelasan terkait penembakan Habib Bahar Smith. Padahal, kasus itu sudah dua pekan dilaporkan ke polisi.
Sejauh ini, hasil visum dari dokter dilaporkan sudah keluar. Polisi juga mengaku sudah memeriksa dokter forensik yang melakukan visum tersebut.
Sedikitnya 18 orang saksi juga sudah diperiksa, tapi belum ada kesimpulan.
Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung Zainuddin Hasan menilai, untuk menetapkan tersangka dari prosees penyeldidikan menuju penyidikan, maka itu tidak ada batas waktu maupun jumlah saksi yang diperiksa.
“Sehingga penyidik harus benar-benar clean and clear untuk mendapatkan dua alat bukti jadi kalau terasa kurang jadi mereka akan menambah periksa hinga puluhan jika kurang ahli periksa ahli,” ujarnya dikutip dari Republika.co.id.
Menurutnya, dalam proses penyeldidikan memang tidak ada bata waktu berapa hari ditetapkan tersangka. Lain kalau memang sudah ada sidik, dan sudah jadi tersangka maka ada batas waktu.
“Ini karena ada batas waktu pernahanan misal 20 hari hingga 120 hari. kalau masih penyelidikan secara normati hukum acara pidana tidak ada batasan waktu,” ujarnya.
Karena itu ini bisa menjadi landasan bagi penyidik untu memperpanjang terus proses penyeldidikan untuk mendalami alat bukti.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dikutip dari Republika.co.id mengaku terus berupaya melengkapi alat bukti dalam laporan penembakan ini.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa dalam kasus ini ialah pakaian dan sorban yang dikenakan Habib Bahar saat kejadian.“Mohon bersabar ya, guna hasil yang scientific. Kami terus melakukan upaya atas kelengkapan alat bukti,” ujar Iman.
Silahkan kirim ke email: [email protected].