Survei Tinggi Sebulan Sebelum Pilpres, MK Putuskan Calon Presiden Guatemala Dibatalkan Jadi Capres

- Internasional
  • Bagikan
Carlos Pineda (Foto: Instagram Carlos Pineda)

HERALD.ID, GUATEMALA CITY—Pengadilan tinggi Guatemala memblokir pencalonan calon presiden Carlos Pineda pada hari Jumat  karena dugaan pelanggaran undang-undang pemilu.

Mahkamah Konstitusi menolak banding Pineda setelah otoritas pemilu memutuskan dia tidak memenuhi syarat hanya sebulan sebelum putaran pertama pemungutan suara yang akan digelar 25 Juni mendatang.

Pineda, seorang populis konservatif, menjalankan kampanye yang menarik perhatian di media sosial. Ia muncul sebagai pemimpin kejutan di puncak jajak pendapat awal bulan ini.

Pihak berwenang mengatakan ada masalah dalam cara partainya, Prosperidad Ciudadana, memilih calonnya yang membatalkan pencalonannya.

“Mahkamah Konstitusi telah mengakhiri demokrasi negara ini,” kata Pineda kepada AP dalam wawancara telepon sebagaimana dikutip dari The Washington Times.

“Kooptasi negara menang, kendali korupsi dan kediktatoran. Itu luar biasa. Saya merasa seperti mati,” kata Pineda.

Pineda mengatakan harapan terakhirnya terletak pada rakyat Guatemala, bahwa mayoritas akan memberikan suara batal dan pemilihan baru akan diadakan.

Pineda adalah kandidat presiden ketiga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Pengadilan menolak banding terakhir kandidat Roberto Arzú pada hari Kamis, dan sebelumnya telah memutuskan Thelma Cabrera tidak bisa bertarung karena masalah dokumen dengan pasangannya.

Kandidat keempat, Edmond Mulet, juga menghadapi kemungkinan dikeluarkan, karena dia menunggu keputusan dari pengadilan terkait pencalonannya.

Kejaksaan Agung meminta penyelidikannya karena diduga memulai kampanyenya terlalu dini dengan membuat komentar menentang penganiayaan terhadap jurnalis.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan