Penting Bagi Jemaah Calon Haji, Ini 13 Titik di Kota Suci yang Tidak Boleh Ditempati Merokok

- HeraldNews
  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

HERALD.ID – Ini penting bagi para Jemaah Calon Haji Indonesia. Mereka diingatkan jangan merokok sembarangan di saat menunaikan Ibadah Haji 2023. Pasalnya bisa kena denda hingga hukuman fisik.

Tempat-tempat dilarang merokok tersebut, di antaranya di areal publik seperti khususnya di Haramain, dua kota suci utama di Saudi.

Adapun mereka yang kedapatan merokok di area Masjidilharam Mekah dan Masjid Nabawi Madinah, bisa terkena denda 200 Saudi riyal (SR) atau setara Rp810 ribu, dengan kurs Rp4.010 per Riyal serta denda fisik.

Traktat larangan merokok itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Toko grocier dan supermarket menjual rokok, namun tidak memajangnya secara terbuka di etalase toko mereka.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin, di Madinah, Sabtu, 27 Mei 2023, mengingatkan larangan publik itu kepada wartawan di Kantor Misi Haji Indonesia.

“Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri. Namun merokok di Haramain atau ruang publik dan property warga, bisa didenda,” ujar Zainal.

Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak dua dekade lalu, dan direvisi Juli 2015.

“Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti,” ujar Zaenal, Sabtu, 27 Mei 2023.

Editor: Aswad Syam
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan