HERALD.ID — Warga Sorowako akan demo PT Vale Indonesia dan rekanannya selama tiga hari berturut-turut 29-31 Mei 2023 pada pukul 07.00 Wita di pertigaan Sumasang (eks terowongan) dan Nursery.
Aksi warga Sorowako yang tergabung dalam Lentera itu, dianggap kontraktor nasional tidak lagi memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Khususnya warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Bahkan, perusahaan pertambangan penghasil nikel itu, sudah abai pada kontrak karya dan regulasi mengaturnya. Hal ini terungkap dalam surat penyampaian izin kepada Kapolres Luwu Timur, tertanggal 24 Mei 2023.
“Sehubungan dengan tidak kunjung tuntasnya persoalan ini di atas meja diskusi. Maka kami (Lentera) memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi,” tulis Lentera dalam suratnya yang-diteken Ketua Umum Adwin Aldrin dan Jenderal Lapangan Asking Syam.
Ia menyebut pihaknya menuntut PT. Vale Indonesia agar memberikan sanksi kepada kontraktor nasional yang tidak lagi memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal, khususnya warga Sorowako.
Selain itu, pihaknya juga meminta setiap tenaga kerja lokal yang mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi diberikan kesempatan untuk bekerja di PT. Vale Indonesia pada jabatan yang sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
“Berdayakan tenaga kerja lokal, khususnya warga Sorowako untuk mengurangi angka pengangguran. Perusahaan (PT Vale Indonesia dan rekanannya) keberadaannya harus bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal,” kata Ketua Umum Lentera Adwin Aldrin.
Adwin menguraikan dasar-dasar Lentera melakukan aksi. “Aksi ini, memperhatikan pasal 18 UU Tahun 2009 tentang pelayanan publik; UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; PP No. 23 tahun 2010 pasal 86 ayat 1 yang berbunyi pemegang IUP dan IUPK yang harus mengutamakan tenaga kerja lokal; dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
“Berdasarkan data yang berhasil kami kumpulkan, mengenai ketimpangan pemberdayaan tenaga kerja lokal asal Sorowako, di lingkup PT. Vale Indonesia. Di mana kontraktor nasional sudah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal khususnya warga Sorowako. Masih terdapat banyak warga lokal khususnya Sorowako di lingkup PT. Vale Indonesia. Sementara kontrak karya PT. Vale Indonesia yang tertuang pada Pasal 13 adalah mewajibkan pihak perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal,” urai Adwin.
Ia menambahkan, peraturan ESDM No. 26 Tahun 2018 pada pasal 5 ayat 4 terkait tatakelola pengusaha jasa pertambangan sebagaimana maksud ayat 2 huruf b poin 2, menyebutkan pengutamaan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya, dan poin 3 pengutamaan tenaga kerja lokal.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.