51 Nama Ini Dilarang Pemerintah Arab Saudi, Kok Bisa?

- Aneka
  • Bagikan
Suasana jemaah umrah di pelataran Ka'bah Madjidil Haram Mekah, Minggu 15 Mei 2022/Aci

HERALD.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 Hijriah/ 2023 Masehi sebagai panduan. Ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah RPH Kemenag 2023 berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji.

Rangkaian perjalanan haji ini dimulai dari masuknya jemaah ke asrama haji, terbang ke tanah suci, hingga kepulangan para jemaah haji dari Madinah ke Indonesia.

Mengutip laman Kemenag, untuk jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulkaidah 1444 H atau 23 Mei 2023 lalu.

Kemudian, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

Untuk jemaah gelombang kedua akan memasuki asrama mulai dari 7 Juni 2023 dan akan diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulkaidah 1444 H atau 8 Juni 2023 secara bertahap.

Kemudian wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan hari Selasa 27 Juni 2023 dan mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke tanah air secara bertahap.

Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharam 1445 H atau 3 Agustus 2023. Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jemaah.

Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 orang petugas haji.

Selain kuota calon jemaah haji yang diatur, ternyata dalam perjalanan haji juga ada nama-nama yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Nama-nama apa saja yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi?

Nama yang Dilarang di Arab Saudi

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan