HERALD.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus narkoba irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik Polri, hari ini, Selasa (30/5/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Propam Polri tengah menggelar sidang kode etik terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” katanya.
Dikatakannya, sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan masih berlangsung hingga saat ini.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga.
Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri. Sidang tersebut, selain dihadiri oleh terduga pelanggar juga anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.