Mario Dandy Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan Cipinang, Ditjenpas: Semua Penghuni Baru Diperlakukan Sama

- Hukum
  • Bagikan
Mario Dandy Satriyo

HERALD.ID, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo mendapat perlakukan khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham langsung memberi penjelasan terkait kabar tersebutu.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan penempatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Rutan Cipinang sudah sesuai prosedur.

Dia menegaskan tak ada perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo.

“Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Dijelaskannya, Rutan Cipinang menerima penyerahan dua tahanan kasus penganiayaan David Ozora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/2023) sore.

“Mario andy Satriyo dan Shane Lukas Rotua langsung ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan,” terangnya.

Jadi dipastikan, tidak ada perlakuan khusus dari Rutan Cipinang terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

“Keduanya diproses di Rutan Cipinang sama seperti para tahanan baru lainnya,” katanya.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan