HERALD.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Ghemary atau Windy “Idol”.
Pemeriksaan terhadap Windy Idol terkait kasus suap penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Windy Idol diperiksa soal dugaan menerima aliran uang dari pihak yang terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
“Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.
“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi,” tambah Ali.
Penyidik KPK telah memeriksa Windy terkait kasus tersebut pada Senin (29/5).
Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Windy juga mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.