Wanita Lumajang Tipu Ratusan PMI Hongkong Berkedok Bisnis Trading Capai Rp3,4 Miliar

- Hukum
  • Bagikan
Dit Reskrimsus Polda Jatim

HERALD.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap Setiyo Rini (43). Wanita asal Lumajang itu ditangkap karena menipu ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelolanya. Dari hasil bisnis haram itu Rini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp3 miliar lebih.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto berharap agar PMI yang tersebar di luar negeri agar lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. Mengingat, pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya.

“Semoga ini juga akan membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri agar bisa menyimak dan mendengarkan isu ini. Ini bisa menjadi bahan masukan informasi untuk mereka agar lebih hati-hati,” katanya, di Mapolda Jatim, Selasa 30 Mei 2023.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor. Pelaku menjelaskan ke korban bahwa modal tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu setelah 15 hari deposit.

Farman membeberkan kalau korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250-an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar. Jumlah bervariatif ada yang Rp 500 ribu sampai 57 juta. 

“Hasil interview dengan teman PMI yang afa di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,” tambahnya.

Untuk menggaet korbannya, Rini mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp, untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain. Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.

Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening Setiyo Rini. Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

Namun, setelah berjalan satu Minggu di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala, bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.

Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu. Selanjutnya, pada 2018 ia mulai membuka trading tersebut.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan