HERALD.ID, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Ombudsman RI tidak memiliki kuasa dalam urusan pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Komisi antirasuah menegaskan, gugatan Birgjen Endar hanya bisa diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Penyelesaian persoalan ini, sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bermuara pada PTUN,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Inilah.com.

Ini menjadi landasan KPK menolak kooperatif dalam pemanggilan yang dilayangkan Ombudsman.

“Substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dilaporkan mengaku kesal dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya tidak koperatif dalam perkara Brigjen Endar.

KPK pun mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menyelidiki perkara tersebut. “Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi (meng-kuliahi) kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” sindirnya.

Brigjen Endar Priantoro seperti diketahui melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi pemberhentian pegawai. (*)