September 2023, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Lepas Jabatan Gubernur

- Nasional
  • Bagikan
Ganjar Pranowo. (Kartun: Herald Indonesia)
Ganjar Pranowo. (Kartun: Herald Indonesia)

HERALD.ID, JAKARTA—Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023. Sepuluh gubernur akan lepas jabatan pada bulan September, dua gubernur di Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. Menurutnya, di antara gubernur yang lepas jabatan pada September termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua,” papar  Benni Irwan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023) dikutip dari Inilah.com.

Dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Benni juga membeberkan penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka adalah Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

Selanjutnya, pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo.

Dari keempat tersebut, dua diantaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru.

Mereka adalah Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan