HERALD.ID, TANGERANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi upaya banding Teddy Minahasa atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Listyo Sigit mengatakan upaya banding yang dilakukan Teddy Minahasa merupakan hak yang telah diatur.
“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” katanya di Pusat Misi Internasional Polri, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (31/5/2023).
Ditegaskan Sigit, sikap polri dalam kasus Teddy Minahasa sudah jelas dan tegas.
Putusan yang diambil tim banding pun tak akan terlalu jauh.
“Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” ungkapnya.
Diketahui Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi PTDH.
Teddy mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5).
Sidang digelar dengan menghadirkan saksi sebanyak 14 orang. Ramadhan mengatakan Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.
Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.