Selanjutnya Hamka meminjam akun DANA milik Abbas atas nama Rahma. Setelah korban mentransfer uang Rp9.350.000, Abbas mentransfer uang ke akun DANA milik Adi sebesar Rp9.350.000.
Kemudian Adi melakukan penarikan tunai pada agen warung BRI Link di Lautan Benteng, Maritengngae, Sidrap.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi. Sofian mendapat bagian paling banyak Rp7 juta, Hamka Rp1,150 juta, Abbas Rp500 ribu, dan Adi Rp350 ribu.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro warna biru, satu buah ponsel Vivo warna biru, satu buah ponsel Xiaomi Redmi 8 biru, satu buah ponsel Vivo V7 warna hitam, satu buah ponsel Redmi Note 8 hitam, dan satu buah ponsel Oppo A57 hitam.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].