Anggota DPR RI Mulyanto Minta 2025 Lahan Konsesi Garapan Vale Dikembalikan ke Negara

- Regional
  • Bagikan
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. Foto:dpr.go.id,

HERALD.ID– Pada 28 Desember 2025 mendatang, Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang nikel asal Brasil di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), akan berakhir.

Sebelumnya, Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali. Yakni, pada Januari 1996. Kontrak Karya pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Kala itu masih bernama PT Inco dengan investor asal Kanada.

Dengan demikian, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.

Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.

Adapun saham murni Indonesia “hanya” 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, anggota DPR menilai sudah sepantasnya Kontrak Karya Vale ini dikembalikan ke negara terlebih dahulu.

Melansir CNBC Indonesia, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto, mendorong agar wilayah konsesi tambang yang digarap PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dapat dikembalikan kepada negara. Mengingat, pengambilalihan tambahan saham 11% melalui MIND ID menurutnya, tidak akan berarti apa-apa baik bagi MIND ID maupun Indonesia.

Pengambilalihan saham 11% ini terkait dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale kepada Indonesia. Utamanya, sebelum perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2025.

Sebagai informasi, kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia saat ini baru sebesar 40,7%, dengan rincian 20,7% merupakan saham milik publik dan sebesar 20% milik MIND ID.

“Sesuai UU Minerba, divestasi saham secara bertahap untuk nasional minimal 51%. Sebaiknya dikembalikan kepada negara,” ungkap Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat, 2 Juni 2023.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan