HERALD.ID, MAKASSAR — Dua tersangka penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya, di Sulawesi Selatan.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar mengatakan, sampai saat ini total keseluruhan pelaku yang diamankan beserta barang bukti berjumlah empat orang.
Charles belum memberikan informasi mengenai identitas dan peran kedua pelaku tersebut.
Ia menyebut, keempat pelaku telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Kami sedang mendalami peran masing-masing dan akan mengumumkannya pada saat press release,” tambah Charles.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku di Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulsel, pada Kamis, 1 Juni 2023 pukul 03.00 WITA. Penangkapan terhadap keempat pelaku ini dilakukan setelah polisi berhasil melacak lokasi kelompok penipuan tiket Coldplay di Sulsel.
Selain keempat pelaku tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menangkap dua pelaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasangan suami istri dengan inisial ABF, 22, dan W, 24, merupakan tersangka tersebut.
Namun, pasangan ini tidak terkait dengan kelompok empat orang yang ditangkap di Sulsel, karena mereka beraksi secara terpisah. Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini. (*)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.