HERALD.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati angka hingga ratusan miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
“Kira-kira mendekati Rp 100 Miliar,” Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dikutip Jumat (2/5/2023).
Angka tersebut, termasuk sejumlah properti yang dimiliki Rafael. Namun demikian, KPK tak memerinci lokasinya karena masih akan dilakukan pendalaman.
Yang jelas, sambung Asep, pihaknya masih melakukan penelusuran aliran dana TPPU pemilik perusahaan konsultan pajak PT PT. Artha Mega Ekadhana (AME) ini.
“Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya aset lain milik Rafael yang segera disita oleh lembaga anti rasuah itu.
“Peran serta masyarakat menjadi penting. Bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).
Selain itu, komisi antirasuah juga menyita satu unit motor Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kost di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata dia. (**)