HERALD.ID, BATOLA – Sungguh tragis nasib Atbain. Dia tewas usai menyelamatkan putrinya dari pemerkosaan. Sebanyak 26 tikaman mendarat di tubuhnya, dilancarkan si pemerkosa, Jumairi (33).

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, kejadiannya di Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berawal saat M (22), putri Atbain dibawa Jumairi ke sebuah hotel di Banjarmasin. Jumairi ini adalah residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin. Dia baru beberapa hari keluar dari penjara.

Di hotel Banjarmasin tersebut, korban diperkosa pelaku sebanyak 2 kali.

Saat pelaku lengah, M mencoba menghubungi keluarganya, guna meminta pertolongan.

M akhirnya berhasil diselamatkan. Sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.

Saat dalam perjalanan ke kantor polisi, tepatnya di di Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, ikatan Jumairi terlepas.

Dia lalu mengambil sebilah belati, kemudian menyerang Atbain secara membabibuta. Ada 26 tikaman dia layangkan ke tubuh Atbain yang renta.

Rekan-rekan korban mencoba melerai, namun Atbain sudah tersungkur bersimbah darah. Dia tewas di tempat kejadian.

Saat bersamaan, tiga anggota Polsek Alalak, yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.

Namun pelaku malah menyerang petugas dengan sajam. Akibatnya, salah seorang petugas terluka. Dia tertikam pada bagian pinggang kiri. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

Jumairi akhirnya berhasil ditangkap. Dia kemudian dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Jumairi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Selain itu, sebagai pelaku residivis Jumairi juga mendapat sanksi dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok, itu sebagaimana tertuang dalam KUHP. (bs/asw)